Sidoarjo, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji memastikan Ahmad Dhani Prasetyo telah ditahan di sana sejak Kamis (7/2). Penahanan itu dilakukan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pencemaran nama baik.
Lantaran terjerat kasus di Surabaya, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminjam Dhani yang sudah ditahan di Rutan Cipinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelumnya dia divonis pidana penjara 1,5 tahun kasus ujaran kebencian di Jakarta.
