Dekati Cewek Open BO, Pria di Malang Rampas Harta Korban

Malang, IDN Times - Rianto Arya Pratama (22) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dirilis oleh Satreskrim Polres Malang pada Jumat (24/1/2025). Pasalnya ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada salah satu tunasusila di Kabupaten Malang.
1. Tersangka bercerita jika kejadian ini berawal dari ajakan Open BO oleh korban

Rianto menceritakan jika kejadian terjadi pada 25 Desember 2024 di salah satu penginapan di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Awalnya, pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Korban menawarkan jasa berhubungan badan atau Open Booking Online (BO) kepada pelaku.
"Awalnya saya disapa korban di aplikasi, kemudian saya ditawari korban untuk ke sana (penginapan). Berhubung saya habis kehujanan, jadi saya datang ke sana, kemudian timbul niat jahat dari saya untuk merampas harta benda milik korban," terangnya.
Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya, keduanya secara tak sengaja berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Diketahui jika pelaku memang rutin menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan tunasusila.
2. Pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu merampas harta korban

Ketika bertemu dengan korban di salah satu kamar penginapan, pelaku justru memiliki niat jahat untuk mengambil harta benda korban. Ia juga melihat bahwa kondisi penginapan sepi, sehingga ia merasa aman jika ingin beraksi saat itu juga.
"Di saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Selanjutnya mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban," ucap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.
Pelaku kemudian meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri. Korban yang perlahan sadar, mengetahui jika harta bendanya hilang, kemudian membuat laporan ke Polsek Kepanjen. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di bulan Januari 2025.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Kini, Rianto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka juga diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 dosbook IPhone 11 warna hitam, 1 dosbook VIVO V2419 warna silver, 1 dosbook dan handphone Realme 5 RMX 1911 warna biru, 1 unit handphone Redmi Note 10, 1 sepeda motor Honda ADV putih, 1 helm warna putih, 1 hoodie warna cream, dan 1 jeans warna hitam.