Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jombang mengubah sistem kerja aparatur sipil negaranya (ASN) untuk mencegah penyebaran virus corona. ASN di Jombang akan diminta bergantian bekerja alias menggunakan sistem sif kerja di kantor dan di rumah.
"Kebijakan penyesuaian sistem kerja sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19. Berlaku mulai 27 Maret 2020," terang Sekda Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli dikonfirmasi IDN Times, Jumat sore (27/3).