Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan dana cadangan Rp600 milliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang mulai disiapkan pada tahun 2027 mendatang. Dana cadangan tersebut tertuang dapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/11/2026).
Gubernur Khofifah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.
Menurutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub yang relatif besar perlu dipersiapkan sejak dini. Melalui skema dana cadangan, pembiayaan dapat dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak terkonsentrasi dalam satu tahun anggaran.
"Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” ujarnya.
Besaran alokasi dapat disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Apabila penyesuaian berdampak terhadap besaran dana cadangan setiap tahun, perubahan akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Khofifah menegaskan, perencanaan dan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik. Nantinya, persiapan anggaran Pilgub tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan program pembangunan.
“Dengan demikian, persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Harapannya, kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” terangnya.
Selain memastikan kesiapan anggaran, Khofifah juga menekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khofifah berharap, pembentukan dana cadangan dapat memberikan kepastian pembiayaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat dipersiapkan dengan baik dan berlangsung sesuai tahapan. Pada saat yang sama, perencanaan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemprov Jatim berharap, pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian dan kesiapan pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat berlangsung sesuai tahapan, sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Jatim tersebut juga membahas sejumlah agenda lainnya, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran atas pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 serta laporan Bapemperda atas hasil pembahasan Raperda tentang Obat Bahan Alam.
Selain itu, rapat turut mengagendakan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Jawa Timur dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027.