Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Isi ceramahnya dinilai menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan viral di media sosial.
Akibat ulahnya, Bahar Smith pun dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Bahar bin Smith merupakan tokoh yang cukup disegani di organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ia dipercaya memimpin ormas kepemudaan yang ada dalam basis Majelis Pembela Rasulullah. Wajar, jika dia memiliki banyak pengikut yang cukup loyal mendampinginya. Berikut profil Bahar bin Smith: