Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Terima Surat

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos.
  • Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, belum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka.
  • Johanes merasa janggal karena pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun, tetapi tiba-tiba Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Surabaya, IDN Times - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Atas hal ini, kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja pun buka suara.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos. Laporan kasus ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

Johanes mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya belum menerima surat apapun terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dalan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut," ujarnya Dipa, Selasa (8/7/2025).

Johanes menyebut, proses hukum yang berlangsung, Dahlan Iskan seharusnya dimintai sebagai saksi. Pada pemanggilan terakhir, pemeriksaan sempat tertunda. "Oke, saya terangkan ya. Iya. Laporan polisi ini Pak Dahlan diperiksa memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir apa namanya terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda," terangnya.

Terlapor yakni Nany Wijaya telah mengajukan gugatan perdata atas laporan tersebut. Sehingga, kasus ini harusnya menunggu hasil gugatan. "Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut," katanyaan.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan, apa penangguhan pemeriksaan dan oleh penyidik pada waktu itu dikabulkan, disetujui sehingga pemeriksaan oleh klien kami yang dijadwalkan pada hari itu ditunda," imbuh Johanes.

Johanes merasa janggal karena pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun, tetapi tiba-tiba Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi kok anehnya kami hari ini terima pemberitahuan sudah naik tersangka. Perkara ini, ini sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Di Wasidik Mabes Polri," terangnya.

Johanes menyebut, pihaknya pernah mengklarifikasi pelapor, siapa yang dilaporkan. Mereka bilang yang dilaporkan hanya Nany Wijaya, sementara Dahlan Iskan tidak masuk. ''Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan, yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan," ungkap dia.

Ia menduga, penetapan tersebut merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us