Surabaya, IDN Times - Surat keputusan (SK) manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan telah terbit. Bersamaan dengan itu, penempatan para manajer juga mulai ditetapkan, termasuk sejumlah manajer yang harus bekerja di luar desa asalnya.
Salah satunya Muqorobin Filosofi Sulthon, manajer KDKMP asal Lamongan yang akrab disapa Robin. Ia mengungkapkan dirinya mendapat penempatan di desa tetangga karena koperasi di desa asalnya belum dibangun. “SK sudah terbit. Pengumuman penempatan juga sudah,” ujarnya kepada IDN Times, Minggu (27/9/2026)
Dalam SK tersebut, Robin tercatat sebagai pegawai PT Agrinas Pangan (Persero) dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Ia kemudian mendapat penempatan di KDKMP yang berada di desa tetangga. Lokasi koperasi tersebut berada di tengah kawasan tambak.
“Kalau dalam SK tertulis pegawai PT Agrinas Pangan (BUMN) PKWT dua tahun,” ucapnya.
“Kalau penempatan, saya dapat di tetangga desa. Karena di desa saya, koperasinya belum dibangun. Koperasi yang penempatan saya, letaknya di tengah kawasan tambak,” lanjut Robin.
Menurut Robin, penempatan manajer dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi, termasuk usia dan status. Ia menyebut manajer yang masih lajang dapat ditempatkan lebih jauh, termasuk di luar daerah asal. “Setahu saya penempatan ini melihat usia dan status. Yang masih lajang ditaruh sampai di luar kota, yang jauh-jauhlah pokoknya,” katanya.
Bagi Robin, penempatan yang diterimanya masih sesuai. Namun, ia memahami apabila terdapat manajer lain yang merasa penempatannya kurang sesuai dengan harapan. Pasalnya, dalam proses penempatan tersebut terdapat pilihan yang harus diterima oleh para manajer. Pilihan itu, menurut Robin, hanya menerima atau menolak penempatan yang diberikan.
“Kalau menurutku sudah pas, cuma kalau menurut manajer lainnya yang merasa gak sesuai ya pasti kurang, terlebih dalam penempatan itu ada pilihan. Pilihannya terima atau tolak, gak bisa banding,” ungkapnya.
Kondisi menjadi lebih pelik karena terdapat manajer yang mendapatkan penempatan pada koperasi yang secara fisik belum dibangun. “Bahkan, ada yang penempatan di koperasi yang belum dibangun,” kata Robin.
Selain penempatan, besaran gaji juga menjadi salah satu hal yang berbeda dari informasi yang sempat beredar sebelumnya. Robin menyebut gaji manajer KDKMP mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka ditempatkan.
“Kalau gaji, itu sesuai UMK kabupaten/kota penempatan,” ucapnya.
Ketentuan tersebut tidak sama dengan informasi awal yang sebelumnya beredar mengenai besaran gaji para manajer KDKMP. “Ini juga gak sesuai dari info yang beredar di awal dulu. Tapi ya masih untung gak sesuai UMP,” kata Robin. Namun ia masih bersyukur karena UMK Lamongan lebih besar dibanding UMP Jatim. Diketahui UMK Lamongan 2026 Rp3.196.328, sementara UMP Jatim 2026 Rp2.446.880.
