Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cemburu, Kakek di Lamongan Nekat Bacok Tetangganya

Cemburu, Kakek di Lamongan Nekat Bacok Tetangganya
Diduga cemburu seorang kakek nekat membacok tetangganya sendiri. Dok Istimewa
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang kakek berinisial SM (60) warga Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan nekat membacok KR (63) tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah clurit pada Selasa, (2/5/2023). Diduga, pelaku nekat membacok KR karena pelaku merasa cemburu istrinya diganggu korban.

1. Pelaku mendatangi korban yang sedang mencari pakan ternak

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi pembacokan tersebut terjadi di pinggir jalan desa setempat. KR yang saat itu sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya tiba-tiba didatangi oleh SM dari arah timur. SM datang sambil mengucapkan kata-kata kasar. Korban yang kaget di katai kasar langsung berpaling ke arah pelaku. 

"Nahasnya saat berpaling itu SM langsung membacok kepala korban dengan sebilah clurit dan menyebabkan KR terluka," kata Kapolsek Bluluk Iptu Sudibyo.

2. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas

Sudibyo menjelaskan, korban yang mendapat penganiayaan dari pelukan tersebut kemudian berlari meminta pertolongan dari warga sekitar yang tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian, seorang saksi bernama Nur Hakim yang merupakan ipar dari KR menolong korban.

"Korban selanjutnya dibawa berobat ke Puskesmas Bluluk untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bluluk," terang Sudibyo.

3. Pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan meringkusn pelaku di rumahnya. Sudibyo mengatakan bahwa kejadian ini diduga dipicu oleh rasa cemburu buta SM. Ia menilai sang istri kerap mendapat perhatian lebih dari KR. Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

"Terduga pelaku sudah kita tangkap dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron
EditorImron

Latest News Jawa Timur

See More

13 Demonstran #IndonesiaSekarat Dibebaskan, Tapi Wajib Lapor

28 Jun 2026, 20:32 WIBNews