Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cekcok Berujung Maut, Pria Tuban Tewas Usai Dipukul Pakai Batu

Cekcok Berujung Maut, Pria Tuban Tewas Usai Dipukul Pakai Batu
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi Tuban. Dok Humas Polres Tuban
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial LS (44) warga Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban ditemukan tewas bersimbah darah di area pemakaman Tundung Musuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Belakangan diketahui LS tewas usai dipukul menggunakan batu di bagian kepalanya oleh pelaku berinisial SY (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Selasa (8/6/2021), malam.

1. Korban datang ke warung dan membuat keonaran

Barang bukti berupa batu yang dijadikan pelaku untuk menganiaya korban. Dok. Humas Polres Tuban
Barang bukti berupa batu yang dijadikan pelaku untuk menganiaya korban. Dok. Humas Polres Tuban

Peristiwa tersebut terjadi saat korban datang ke sebuah warung tuwak di Tasikmadu dengan keadaan mabuk. Korban kemudian terlibat cekcok dengan pemilik warung dan teman pelaku berinisial HB. Melihat korban dan HB terlibat cekcok, pelaku kemudian berusaha melerai keduanya, namun tidak dihiraukan oleh korban.

"Melihat ada cekcok tersebut pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).

2. Pelaku emosi dan memukul kepala korban dengan mengunakan batu

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi Tuban. Dok Humas Polres Tuban
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi Tuban. Dok Humas Polres Tuban

Pelaku yang terlanjur emosi kemudian mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke tubuh korban. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai sasaran. Korban pun berhasil meloloskan diri namun akhirnya terjatuh di pinggir jalan. Pada saat, jatuh tersebut, lanjut Adhi, pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala korban.

"Pelaku menghampiri korban dan mengambil batu kemudian dilemparkan ke arah korban. Namun lemparan tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.

3. Sempat bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di Palang Tuban

Barang bukti berupa batu yang dijadikan pelaku untuk menganiaya korban. Dok. Humas Polres Tuban
Barang bukti berupa batu yang dijadikan pelaku untuk menganiaya korban. Dok. Humas Polres Tuban

Usai menganiaya korbannya, pelaku kemudian bersembunyi di rumah tetangga temannya di Kecamatan Palang. Polisi yang menerima laporan selanjutnya menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuwak dan mengaku tidak mengenal korban serta emosi kepada korban," jelasnya.

Share Article
Curated For You

Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak Kandungnya

02 Jun 2021, 13:14 WIBNews
Topics
Editorial Team
Imron
Faiz Nashrillah
Imron
EditorImron

Latest News Jawa Timur

See More