Pemilu legislatif tinggal menghitung hari. Daftar Caleg Tetap (DCT) pun sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 56 mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg baik di DPD, DPR, maupun DPRD. Sesuai putusan Mahkamah Agung, mereka bisa mencalonkan diri dengan syarat sudah malewati masa tunggu lima tahun setelah bebas dari penjara.
Putusan ini sempat memicu kontroversi. Sempat ada usulan agar KPU memberikan tanda khusus di surat suara kepada para caleg koruptor ini. Belakangan, KPU menyatakan tak bisa melakukan hal itu karena alasan teknis. Nah, dari 56 Caleg mantan koruptor, ada 4 yang bakal bertarung di Jawa Timur. Berikut rinciannya.
