Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana aksi kenaikan UMK 2024 di depan Kantor Gubernur Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023. Serikat buruh mengaku kecewa dan menolak keputusan kenaikan UMK yang menurut mereka tidak sesuai usulan buruh. 

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, penolakan itu didasari karena Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15 persen, atau setidaknya sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Wota Ring 1 yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6,13 persen. 

"Terhadap keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2024 buruh merasa kecewa dan menolak keputusan tersebut," ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh buruh Jawa Timur adalah,  akan melakukan konsolidasi untuk merencanakan mogok kerja Nasional serentak di seluruh Indonesia. Sebab menurutnya Karena persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi terjadi juga di Provinsi-provinsi yang lain.

Editorial Team

Tonton lebih seru di