Surabaya, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana kasus korupsi Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, di Kabupaten Bangli, Bali.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut. “Terpidana diamankan tanpa perlawanan dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat,” ujar Putu Arya, Kamis (15/1/2026).
Mila Indriani Notowibowo merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023 dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Setelah ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu (14/1/2026), Mila diterbangkan ke Surabaya. “Terpidana kemudian dibawa untuk menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sukun, Malang,” jelas Putu Arya.
Putu Arya menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami mengimbau seluruh terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” pungkasnya.
