Surabaya, IDN Times - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjalani sidang putusan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/1/2022). Majelis hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar hakim ketua I Ketut Suarta dalam amar putusannya.