Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bukan Tercoblos, Bawaslu Sebut PSU di 8 TPS Karena Surat Suara Tertukar

Bukan Tercoblos, Bawaslu Sebut PSU di 8 TPS Karena Surat Suara Tertukar
Ilustrasi surat suara (dok. pribadi/Jocelyn Valencia)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkap sejumlah temuan di kesalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga ada yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Novli meluruskan kalau surat suara di TPS 2 Manukan Kulon itu bukan sengaja dirusak atau dicoblos. Namun surat suara di sana tertukar. Harusnya, TPS tersebut menerima surat suara DPRD Kota Surabaya Dapil 5, namun yang datang justru surat suara anggota Dapil 2.

"Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5, jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5," ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Hal itu diketahui oleh pemilih yang ingin mencoblos calegnya, namun tidak ada dalam daftar surat suara. "Dia mencari calon legislatif pilihannya kok tidak ada di surat suara tersebut. Ternyata itu surat suara untuk Dapil 2. Itu itu dak sedikit, banyak sekali. Ada 80 surat suara dalam satu TPS," ungkap Novli. 

Kasus tertukarnya surat suara ini juga terjadi di TPS wilayah Kecamatan Tandes. Selain TPS 2 Manukan Kulon, ada TPS 12 Banjarsugihan, TPS 6 Balongsari dan TPS 54 Manukan Kulon.

Tak hanya itu, tiga TPS di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis juga ada kasus tertukar surat suara. Yakni TPS 2, TPS 35 dan TPS 15. "Kasusnya sama tertukar surat suara Dapil 2 ke Dapil 5," kata Novli. Juga ada TPS 20 di Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo.

Menindaklanjuti hal ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi berupa kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan PSU ke beberapa TPS tersebut. Rekomendasinya pun berbeda-beda.

TPS 2 Manukan Kulon dilakukan PSU untuk seluruhnya. Karena kertas suara yang tertukar dari Dapil 2 ke Dapil 5. Ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS menghentikan proses pemungutan suara. 

"Tidak hanya menghentikan untuk kertas suara calon legislatif untuk tingkat kota, tapi semuanya dihentikan. Maka dilakukan PSU untuk semua ksurat suara," kata Novli.

"Ketika surat suara didapati tertukar, salah dalam mengambil sikap KPPS, seharusnya tidak menghentikan proses pemungutan suara tersebut. Harusnya meneruskan proses tapi untuk caleg kota dihentikan," tambah dia.

Karena keputusan yang salah ini menghentikan seluruhnya, sehingga berdampak pada calon pemiluh tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden - Wakil Presiden, DPD, Caleg RI dan Provinsi. 

"TPS 12 Banjarsugihan ini juga sama kasusnya. Surat suara tertukar dari Dapil 2 dan KPPS menghentikan, sehingga direkomendasikan PSU 5 surat suara," katanya.

Lebih lanjut, TPS 6 Balongsari direkomendasi PSU hanya untuk surat suara Kota Surabaya saja. Kasus sama surat suara tertukar dari Dapil 2 yang ada di TPS 6 Balongsari. Akan tetapi saat ketahuan kejadian tersebut, KPPS sempat menghentikan sementara 10 menit dan memastikan ternyata benar tertukar. 

"Akhirnya melanjutkan kembali tanpa menghikutsertakan pemungutan suara calon legislatif tingkat kota. Rekomendasi hanya untuk calon legislatif tingkat Kota Surabaya," ungkapnya. 

Sementara TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon itu direkomendasikanPSU khusus untuk pemilihan caleg tingkat kota. Hal ini diketahui pada saat sedang melangsungan penghitungan sejumlah surat suara, sedang proses rekap suara. 

"Kok ada dapil 2, di situ ketahuan pada data penghitungan surat suara. Hal demikian, tentunya hanya dilakukan PSU tingkat kota," terangnya. 

Begitu pula TPS di Dukuh Pakis dan Asemrowo, Novli bilang kalau hanya direkomendasikan PSU Pileg tingkat Kota saja. Nah, pelaksanaannya berdasarkan regulasi paling lambat 10 hari kalender. "Paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari," tegasnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

29.869 Murid Lolos SPMB SMA Jatim, Jalur SMK Masih Dibuka

28 Jun 2026, 09:48 WIBNews