Sidang gugatan sengketa pemilu di Bawaslu Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menjelaskan lolosnya 2 Bacaleg dari PAN ini dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menenangkan gugatan sengketa pemilihan umum (Pemilu) yang diajukan Bacaleg PAN, Henny Fitry Agustine. Gugatan ini telah melewati sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu sejak Senin (30/10/2023) dan diputuskan pada Senin (6/11/2023) lalu. Sehingga 2 Bacaleg PAN yang awalnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kota Malang, kini berhak maju memperebutkan kursi legislatif di DPRD Kota Malang.
"Awalnya terjadi sejumlah persoalan teknis yang masih belum dilengkapi oleh para Bacaleg, membuat tiga caleg dinyatakan TMS. Tapi kemudian dua (Bacaleg) mengajukan sidang ajudikasi di Bawaslu, dan hasilnya memutuskan KPU harus memperbaiki keputusan dengan memasukkan kembali bacaleg tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/11/2023).
Alasan inilah yang membuat KPU Kota Malang meralat jumlah DCT yang awalnya 570 calon menjadi 572 calon. Pasalnya KPU Kota Malang harus menerima hasil putusan sidang ajudikasi oleh Bawaslu Kota Malang.