Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPN Jatim Investigasi Temuan HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo

Kanwil BPN Jatim saat konferensi pers soal ramainya HGB di laut Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) tengah melakukan investigasi terkait dengan adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (Ha) di laut Sidoarjo. Hal ini untuk mengetahui kebenaran dari temuan tersebut. 

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lamri mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah memang HGB itu benar berada di laut, atau tanah yang mengalami abrasi. Investigasi yang dimulai hari ini itu, ditarget selesai dalam waktu satu minggu. 

"(Selesai investigasi) secepatnya, dalam minggu ini Insyaallah sudah selesai," ujar Lamri di Kantor Kanwil Jatim, Selaaa (21/1/2025). 

Investigasi meliputi melihat langsung bentuk fisik HGB, melakukan perekaman, mengkroscek letaknya berada di mana, apakah mengalami abarasi atau tidak dan selama ini digunakan untuk apa. Pihaknya juga mencari dokumen-dokumen tiga HGB tersebut.

"Kita masih melakukan penelian investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah," ungkapnya. 

Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran, BPN akan membatalkan tiga HGB itu. "Kalau dilakukan pelanggaran tentu kita batalkan, salah satunya. Tapi menunggu lah, sabar, jangan suudzon. Itu (HGB terbit) tahun 1996," jelasnya. 

Hasil investigasi nantinya akan disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). "Nanti lebih detailnya, karena kami ini masih punya menteri, lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi," tutur dia. 

Lamri memastikan HGB yang berada di laut Sidoarjo itu tidak ada kaitannya dengan reklamasi Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterftan Land (PSN SWL). Ia juga memastikan wilayah itu tak ada reklmasi. 

"Setahu saya di sana nggak ada reklamasi. Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi, pure murni pemohonan hak dari PT dari hasil pembebasan ganti penggarapan, mungkin loh ya itu," sebut dia 

Ia menyebut, wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi. 

"Nggak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah," jelasnya.

Diketahui, tiga HGB yang berada di laur Sidoarjo itu dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang dengan total luas 656 Ha. 

"Luasannya PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana, " ungkap Lamri.

Tiga HGB terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026. Sejak 1996 hingga saat ini HGB masih kosong belum diperuntukkan untuk apapun. "Sekarang masih kosong, belum untuk apapun," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, netizen X menemukan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare area (Ha) di laut Surabaya berdasarkan apilkasi Bhumi. Hal ini seperti yang ramai di Tanggerang.

Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HBG 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E

"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar 7.342163°S, 112.844088°E 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E ," ujar Thanthowy dalam cuitannya. 

Dikonfirmasi IDN Times, Thanthowy menyebut ia penasaran dengan ramainya HBG di laut Tanggerang. Kemudian, dia juga melakukan penelusuran di Surabaya dengan menggunakan apliasi Bhumi, dan menemukan hal yang sama. 

Menurutnya, HBG 656 Ha itu masih berkaitan dengan Proyek Stategi Nasional Surabaya Waterftont Land (PSN SWL). PSN SWL merupakan proyek reklamasi di pesisir timur Kota Surabaya.

"Ramai kan di Tanggerang itu, lalu saya penasaran PSN Surabaya," ungkap Thanthowy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.

Menurutnya pula, HGB tersebut sudah melarang putusan MK 85/PUU-XI/2023. Di mana putusan MK tersebut telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. 

"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us