Bos Sentoso Seal Tak Ajukan Penangguhan Penahanan

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana, Elok Kadja memastikan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya memilih untuk mendata ulang eks pekerja yang pernah ikut kliennya, untuk segera diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja.
"Terkait perkara yang di polda, saat ini kami belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya, Senin (26/5/2025).
"Berkas tersebut nanti akan saya serahkan ke dinas terkait (Dinas Tenaga Kerja)," kata Elok menambahkan.
Lebih lanjut, Elok juga mengajak para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi Diana, untuk menghubungi dirinya agar dapat difasilitasi dan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.
"Jadi saya harus ada arsipnya sebagai pertanggungjawaban saya ke jan hwa diana atas dokumen-dokumen asli milik mantan pekerja yang sudah dipercayakan ke saya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Elok mengatakan, dari balik tahanan, Diana disebut telah menuliskan surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
"Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” tutur Elok.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan Sentoso Seal. Ia terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ancaman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).