Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos Sentoso Seal Diana Didakwa Pasal Pengerusakan, Ancaman 5,5 Tahun

Dok. Istimewa.
Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya sidang di PN Surabaya. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo didakwa pengerusakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
  • Pasangan suami istri ini terjerat kasus pengerusakan terhadap dua kendaraan di Surabaya.
  • Anakam hukuman yang dihadapi adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo telah menjalani sidang perdana pada Rabu (30/7/2025) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa kedua terdakwa mendapatkan dakwaan dengan satu pasal saja.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Diketahui, keduanya terjerat dugaan kasus pengerusakan yang sempat ditangani Polrestabes Surabaya.

Dalam persidangan, JPU Galih membacakan surat dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

"Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwa Diana.

"Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” kata Galih. Hal ini membuat terdakwa didakwa dengan pasal tersebut. Yang mana ancaman hukumannya, 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, pengacara terdakwa Jan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

"Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us