Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni menerima surat terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 pada 18 Maret 2025.
Surat itu berbunyi 'Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dab surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Peserta Seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Kemudian, Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
"Kami bersyukur dan akan mengupayakan sebaik mungkin, sesuai dengan apa yang diminta oleh Bapak Presiden," ujar Yuyun--sapaan karib Kepala BKD Jatim, Rabu (19/13/2025).
"Jadi, untuk CPNS dimajukan diangkat per 1 Juni 2025 dan PPPK diangkat per 1 Oktober 2025. Sebelumnya, CPNS diangkat 1 Oktober 2025 dan PPPK diangkat 1 Maret 2026. Ini merupakan kabar gembira dan kami akan mengupayakan pemberkasan segera sesuai waktu yang ditentukan," tambah dia.
Untuk diketahui, ada sebanyak 2.200 CPNS dan 3.350 PPPK yang lolos pada seleksi 2024 lalu. Sedangkan, non ASN di Pemprov Jatim saat ini berjumlah sebanyak 28 ribuan. Sisanya 24.650 sisanya yang tidak lolos PPPK, akan masuk PPPK paruh waktu.
