Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bikin Kartu Identitas Palsu, Pasutri Ini Tipu Agen Kredit Rp200 Juta

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Bermodalkan aplikasi edit foto sederhana, Diki Widyanarko (34) berhasil melakukan tindak penipuan hingga sebesar Rp200 juta. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk membuat surat-surat identitas palsu yang digunakan sebagai jaminan pinjaman secara daring.

 

 

1. Membuat dokumen identitas palsu

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan bahwa tersangka melakukan pemalsuan identitas sejak Februari hingga Mei 2018. Dokumen yang dipalsukan adalah KTP, SIM, NPWP, dan KK.

"Kita tangkap di Pasuruan Bangil, dia telah melakukan penipuan identitas dia telah membuat KTP palsu, NPWP palsu, SIM palsu, dan KK palsu," ujar Harissandi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (17/12).

2. Dicetak dengan kertas glossy agar menyerupai asli

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Harissandi menjelaskan bahwa tersangka memalsukan kartu identitas tersebut menggunakan aplikasi edit foto sederhana seperti Picsay dan Picsart. Bahkan, tersangka melakukan tindakan pemalsuan di Warnet.

"Tersangka mencetak dengan kertas glossy agar terlihat seperti asli saat difoto. Lalu tersangka memfoto dokumen-dokumen tersebut untuk persyaratan peminjaman online," terang Harissandi.

3. Data diambil saat jadi sales motor

startupnation.com
startupnation.com

 

Data-data yang ia gunakan untuk pembuatan dokumen palsu tersebut didapatkan dari para pelanggannya saat menjadi sales motor. Data pelanggan tersebut pun diedit dan dicetak kembali menyerupai dokumen asli.

"Semua data-data ini diambil semenjak dia menjadi sales kendaraan sepeda motor. Jadi ini siapa yang pesen lewat dia diambilin, dokumennya difoto copy. Baru datanya diambil buat pemalsuan pembelian online," jelas Harissandi.

4. Melibatkan istri

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam menjalankan tindak pemalsuan tersebut, Diki mengajak istrinya untuk turut berperan. Namun sang istri tidak ditahan oleh Polda Jatim lantaran baru saja usai melahirkan.

"Istrinya berperan untuk dokumentasi dan pemalsuan data aja dan dia belanja juga. Mereka belajar otodidak," tuturnya.

5. Dikenai pasal berlapis

Ilustrasi hukum (Pixabay)
Ilustrasi hukum (Pixabay)

Mereka pun dikenai Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
Faiz Nashrillah
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us