Bikin Haru, Warga Malang Selamatkan Elang Ular Bido yang Dijerat Pemburu

- Warga Malang, Senimin, menyelamatkan Elang Ular Bido dari jerat pemburu di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
- BBKSDA Jawa Timur mengapresiasi inisiatif Senimin yang memilih menyerahkan satwa dilindungi tersebut alih-alih memeliharanya sendiri.
- Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, mengapresiasi aksi Senimin dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional.
Malang, IDN Times - Warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bernama Senimin berhasil menyelamatkan satwa dilindungi Elang Ular Bido atau nama latinnya Spilornis Cheela. Tapi Senimin tidak berniat memelihara burung tersebut, ia memiliki menyerahkan elang tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Senin (16/6/2025) lalu.
1. Kisah warga Malang yang selamatkan Elang Ular Bido dari jerat pemburu

Senimin menceritakan jika ia awalnya ia berencana mencari kayu bakar pada Minggu (15/6/2025) di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Saat tengah mencari kayu bakar, ia melihat ada satu burung besar yang terjerat jaring milik pemburu. "Burung itu saya temukan sudah lemas dan tidak bisa terbang, jadi saya bawa pulang dulu agar tidak diserang hewan lain. Kemudian saya lapor ke Polsek Gedangan," terangnya pada Selasa (17/6/2025).
Setelah dilaporkan ke Polsek Gedangan, pihak kepolisian kemudian menghubungi BBKSDA Jawa Timur untuk mengevakuasi burung ini. Burung ini selanjutnya diserahkan kepada BBKSDA Jawa Timur untuk dilakukan rehabilitasi.
2. BBKSDA Jawa Timur apresiasi Senimin yang peduli pada hewan dilindungi

Elang Ular Bido ini diserahkan langsung kepada Penyuluh Konservasi dari BBKSDA Jawa Timur, Agus Wanto. Ia mengapresiasi inisiatif Senimin yang memilih menyerahkan satwa langka tersebut alih-alih memiliharanya sendiri.
"Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau Elang Ular Bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
3. Polisi minta masyarakat tiru aksi Senimin jika menemukan satwa dilindungi

Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo juga mengapresiasi aksi Senimin yang memilih menyerahkan Elang Ular Bido ini kepada BBKSDA Jawa Timur. Langkah ini mencerminkan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
"Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi," tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.