Berstatus Sebagai Saksi, Penyewa Jasa PA Diizinkan Pulang

Surabaya, IDN Times - Proses penyidikan kasus prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata nasional, PA (23), terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Jatim memastikan bahwa penyewa jasa berinisial YW (sebelumnya disebut OC) telah diperiksa. Untuk saat ini, YW sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
1. Bila dibutuhkan dipanggil lagi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, meskipun sudah diizinkan pulang, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk kembali memanggil YW.
"Yang menggunakan (YW, Red) sudah kami periksa (sebagai) saksi. Yang bersangkutan sudah dikembalikan (diizinkan pulang). Apabila dibutuhkan, dikembalikan lagi (dipanggil kembali)," ujarnya saat rilis di Ruang Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10).
2. Penyewa jasa merupakan karyawan swasta

Ditanya soal status pekerjaan YW, Leo memaparkan keterangan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik YW.
"Berdasarkan keterangan KTP swasta, keterangan swasta," paparnya.
Ia menampik jika pengguna PA ialah seorang politikus maupun pengusaha. Ia berulangkali menegaskan pekerjaan YW ialah swasta.
"Gak ah, siapa yang bilang (politikus)? KTP-nya swasta," tambah mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
3. Sempat disebut warga Bekasi tapi kemudian diralat NTB

Polisi juga sempat menyebut jika penyewa jasa ialah warga Bekasi. Namun, usai pemeriksaan, polisi meralat hal itu dengan menyebut bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
"KTP warga NTB," tutur Leo.
4. Polisi hanya sita uang tunai Rp13 juta

Terkait uang yang dibayarkan YW kepada muncikari, polisi tidak mengungkapnya secara rinci. Leo hanya menya menyebutkan bahwa uang yang disita dari tangan JL (51), sang muncikari, adalah sebesar Rp13 juta.
"Itu (tarif prostitusi, Red) masih kami dalami. (Rp 13juta) itu jumlah pembagian yang diterima tersangka (muncikari)," pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.