Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aris, akan mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu teknis hukuman kebiri kimiawi yang dibebankan kepadanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum bisa mengeksekusi hukuman tambahan tersebut karena belum ada standar operasional prosedurnya (SOP).
