Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Belasan Pesilat di Banyuwangi Ditangkap, Restorative Justice Ditolak!
krJogja.com

Banyuwangi, IDN Times - Belasan pendekar dari berberapa perguruan silat di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap. Diduga kuat, para pendekar itu terlibat dalam kasus pengeroyokan. Informasi yang diperoleh IDN Times, pengeroyokan terjadi di 3 lokasi berbeda.

1. Ada 12 pendekar yang tertangkap, sisanya buron

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, saat ini polisi meringkus 12 pendekar dalam kasus pengeroyokan itu. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Namun demikian, ada beberapa lagi pendekar yang masih dalam proses pengejaran.

"Total ada 12 oknum pendekar yang berhasil kita amankan. Beberapa lagi masih dalam pengejaran," kata Putu Darmawan kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, awal pengeroyokan terjadi pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring melibatkan 5 pelaku. Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran, ada 4 orang pelaku. Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari, melibatkan 5 pelaku.

2. Masih gegara alasan klasik, emosi lalu lupa diri

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, saat pengeroyokan terjadi para pelaku sedang dalam pengaruh alkohol. Para pendekar mengaku tidak dapat menahan emosi sehingga gelap mata. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau, nunchaku dan brass knuckle.

"Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan diri. Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol. Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan keseluruhan pendekar sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.

3. Berulangkali ingkar janji, tak ada lagi opsi penyelesaian jalur lain!

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk kasus ini, Polresta Banyuwangi juga menutup opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice. Putu Darmawan menegaskan, kasus kekerasan perguruan silat ini akan tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh semua perguruan silat yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Bahwa apabila oknumnya terlibat tindak pidana, apalagi kejadian perkelahian atau penganiayaan, maka tidak ada yang namanya penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice," jelas Putu Darmawan.

Di Banyuwangi, kasus serupa sering kali terjadi. Bahkan pernah ada kasus hingga mengakibatkan kematian. Sebab itu, polisi berharap tak ada lagi perguruan silat yang mengizinkan adanya penganiayaan, pengeroyokan, atau tindakan melanggar hukum lainnya.

"Ini juga sesuai dengan arahan pimpinan di Polda Jatim, bahwa apabila ada kejadian kekerasan yang melibatkan perguruan silat, bersama-sama maupun perseorangan, kami akan tindak tegas," tambah dia.

Editorial Team

Related Article