Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belasan Calo SIM Ditangkap karena Blokir Akses Satpas di Malang

Polisi mengamankan aksi yang dilakukan Calo SIM di Satpas Singosari. (Dok. Humas Polres Malang)

Malang, IDN Times - Sekelompok orang yang merupakan calo Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap oleh Polres Malang. Mereka mencoba mengganggu pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Jalan Panglima Sudirman Nomor 118, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023) Berdasarkan laporan Polres Malang, sebanyak 11 orang diringkus setelah tidak bisa diajak berbicara secara kooperatif.

1. Polisi mengatakan jika para calo SIM memblokir jalan masuk dengan mobil

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan jika belasan calo SIM tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Mereka juga berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.

"Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan. Mereka juga menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan," terang Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Senin (18/12/2023).

Jajaran Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang sebelumnya berprofesi sebagai calo SIM tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

2. Polisi mengungkapkan mereka protes karena tidak bisa melakukan aktivitas calo SIM lagi

Polisi mengamankan aksi yang dilakukan Calo SIM di Satpas Singosari. (Dok. Humas Polres Malang)

Setelah diinterogasi, ternyata mereka merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas percaloan di lingkungan Satpas Singosari. Ini setelah Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

"Mereka berusaha menyampaikan aspirasi. Karena merasa tidak puas setelah tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas," ujarnya.

Untungnya kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.

3. Kapolres Malang memang memerintahkan agar tidak ada lagi calo di Satpas Singosari

Polisi mengamankan aksi yang dilakukan Calo SIM di Satpas Singosari. (Dok. Humas Polres Malang)

Wisnu mengungkapkan jika peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.

Sistem baru ini juga membuat pelayanan uji praktik SIM menjadi lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Ianjuga menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

"Biaya penerbitan SIM sudah ditetapkan di PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us