Bawaslu Tulungagung Beri Sanksi Dua Anggota Panwascam

Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi terhadap dua anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara. Satu anggota Panwascam berinisial BP diberhentikan sedangkan satu anggota lainnya berinisial BDT tidak diberhentikan namun dicopot jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu. BP yang merupakan anggota Panwascam Kecamatan Tulungagung diberhentikan karena terlibat aktif dalam upaya pemindahan perolehan suara ini.
1. Sanksi berbeda karena level pelanggaran etik berbeda
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar kemarin. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, BP dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.
"Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, BP dinilai sebagai otaknya" ujarnya, Selasa (19/03/2024).