Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan tengah menindaklanjuti dua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan pembagian sembako di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 22 Maret 2025.
Laporan yang masuk sebelumnya berasal dari dua desa, yakni Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dan Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Senin (10/3/2025), dengan pembagian sembako yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu keesokan harinya.
