Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawa Knuckle saat Demo Surabaya, 1 Mahasiswa Terancam 7 Tahun Penjara
Aksi demonstrasi di Grahadi. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dari 11 orang yang ditangkap saat demonstrasi di Surabaya pada 23 Oktober 2026.

  • Mahasiswa tersebut dijerat Pasal 307 KUHP karena membawa knuckle yang dikategorikan benda berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  • Tiga mahasiswa lain dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana, sementara tujuh nonmahasiswa wajib lapor dan masih menjalani pendalaman polisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam aksi demontrasi peringatan 2 tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka di Surabaya, Kamis (23/10/2026). Sementara ada tujuh orang yang dikenakan wajib lapor.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan, dari 11 yang ditangkap, empat di antaranya merupakan mahasiswa. Mereka telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, satu orang mahasiswa ditetapkan tersangka.

"Dari 11 orang tersebut, 3 orang rekan kita yang mahasiswa, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita pulangkan, ya," ujarnya.

Satu mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa alat pukul atau knuckle yang disebut melanggar Pasal 307 KUHP. Mahasiwa tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Di mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul, knuckle itu masuk kategori yang dilarang ya, termasuk kategori benda berbahaya," jelasnya.

Meskipun benda tersebut belum digunakan untuk melukai seseorang, Roy menyebut tidak harus menunggu benda digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ia berdalih menyimpan knuckle sama dengan menyimpan benda berbahaya lainnya seperti senjata tajam.

"Jadi, kalau ibarat kata bawa pisau, tidak mesti harus sampai dia bunuh orang, dia menggunakan pisau aja, membawa pisau aja dia sudah bisa diancam pidana. Ini sama ini ya," terang dia.

Sementara tujuh orang yang bukan merupakan mahasiswa masih dilakukan pendalaman. Mereka dikenai wajib lapor.

"Jadi 7 orang ini kita wajib laporkan, tapi barang bukti yang kita amankan itu yang akan kita telusuri pendalaman karena kita di kepolisian punya waktu 1 x 24 jam," jelasnya.

Di samping itu, ia memastikan bahwa kepolisian tidak pernah menghalangi pihak manapun untuk memberi bantuan hukum. Ia juga memastikan siapapun boleh menyampaikan pendapat di muka umum asal tidak melanggar undang-undang.

"Nggak ada, ya. Nggak, untuk penghalangan atau apa tidak ada. Makanya kita mohon dukungan. Yang penting kan Pak Kapolda sudah jelaskan kemarin malam bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang. Yang dilarang itu kalau ada kegiatan-kegiatan yang melanggar undang-undang," pungkas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article