Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret di Malang Kambuh Lagi

- RS (36) ditangkap karena melakukan penjambretan di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang
- Kronologi aksi jambret pada 15 Juli 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta
- Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Malang, IDN Times - RS (36) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi. ia kembali ditangkap karena beraksi melakukan penjambretan lagi di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang. Kejadian ini sempat menjadi viral karena terekam CCTV.
1. Kronologi residivis jambret di Malang berulah lagi

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau aksi jambret ini terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban atas nama Yun Avidah (42) warga Desa Gunungsari, Kecqmatan Tajinan tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Setibanya di depan Pasa Tajinan, tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah. Setelah berhasil menjambret tas korban, pelaku langsung melarikan diri dan tidak berhasil dikejar.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).
2. Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tajinan pada Selasa (19/8/2025).
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa. Yang bersangkutan sudah 3 kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama," jelasnya.
Diketahui juga jika ternyata pelaku baru sebulan keluar dari Lapas Lowokwaru kemudian beraksi lagi. Kini ia harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi karena kembali melakukan perampokan.
3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku, kita menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong. Serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban," pungkasnya.