Bapak Kandung di Sidoarjo Perkosa Anak Sendiri 24 Kali, Ini 5 Faktanya

Sidoarjo, IDN Times - Biadab. Itulah kata yang bisa menggambarkan perbuatan bejat yang dilakukan AEH (52). Warga Waru Sidoarjo ini telah mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak cuma sekali dua kali, AEH memperkosa buah hatinya sendiri sebanyak 24 kali. Perlakuan asusila itu ia lakukan di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru.
Berikut adalah beberapa faktanya.
1. Pencabulan dilakukan sejak 2019

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban telah dicabuli sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan secara berulang sampai dengan terakhir kali pada 5 Februari 2023. Semua pencabulan itu dilakukan di tempat yang sama, yaitu di tempat kos pelaku.
2. Tak cuma melakukan pemerkosaan, pelaku juga kerap menganiaya korban

Wahyu mengatakan, AEH pertama melakukan pencabulan pada 2019 saat korban tidur. Saat itu, AEH memeluk korban dan meminta korban menuruti nafsu syetannya. Namun, kala itu korban menolak. Korban pun dipukul menggunakan rantai.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu menegnai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil memperkosa korban."
3. Pelaku selalu mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. AEH kembali memaksa korban untuk memperkosa korban untuk kedua kalinya dengan cara yang sama tak lama setelah aksi pertama.
"Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terkahir kali pada tanggal 05 Pebruari 2023 di tempat kost tersebut dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan," terang Wahyu.
4. Istri pelaku meninggal 2019, pelaku nafsu dengan anak sendiri

Diketahui, pencabulan tersebut dilakukan karena AEH terdorong nafsu. Ia mengaku tak bisa menahan hasrat seksual lantaran sang istri telah meninggal. Sang anak yang tinggal satu rumah dengannya pun menjadi pelampiasan. Diketahui, istri AEH telah meninggal pada 2019 lalu. "Motifnya, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh karena terdorong olen nafsu birahi," terang Wahyu.
5. Aksi pelaku terbongkar 11 Februari lalu

Kejadian ini sendiri baru terungkap pada 11 Februari 2023 lalu. Saat itu, korban kabur dari tempat kosnya dan bertemu perangkat desa setempat. Ia kemudian menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri.
"Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo," jelas Wahyu.
AEH pun disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.
















