Surabaya, IDN Times - Bandara Internasional Juanda kembali menjadi jalur penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam bernilai tinggi. Dalam waktu hampir bersamaan, Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus perdagangan ilegal yang melibatkan 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ketiga pengungkapan tersebut menunjukkan semakin beragamnya modus pelaku memanfaatkan jalur penerbangan internasional untuk menyelundupkan kekayaan hayati Indonesia.
"Modusnya berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Gading tersebut dibungkus aluminium foil, kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pelaku berinisial HAJ disebut meyakinkan para jamaah bahwa barang yang mereka bawa hanyalah aksesori mobil. Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan seluruh gading tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.
Dalam kasus lain, penyidik menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster menuju Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama penerbangan.
"Tujuannya Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pengiriman ilegal 2.113 kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan. Satwa tersebut dikemas dalam 10 paket kargo DHL dan rencananya dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, serta Jerman. Dalam perkara ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial LL.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, ketiga perkara tersebut memiliki pola yang sama, yakni mengeksploitasi kekayaan hayati Indonesia untuk kepentingan ekonomi ilegal.
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," ujar Jules.
Menurutnya, perdagangan ilegal satwa liar dan benih lobster bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi yang seharusnya dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai jenis pelanggaran. Tersangka penyelundupan gading gajah terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dua pelaku penyelundupan benih lobster diancam pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, sedangkan tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
