Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan Pisau

Kab. Tulungagung
Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan Pisau
ilustrasi cinta bertepuk sebelah tangan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku pengguna senjata tajam untuk mengancam orang. Pelaku diketahui berinisial PAM (22) warga Kecamatan Boyolangu. Aksi ini dilakukan karena pelaku cemburu melihat perempuan yang disukainya, menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku lalu mengancam pria tersebut untuk tidak meneruskan hubungan tersebut.

  1. 1. Ancam korban yang sedang bekerja di toko

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa
    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi pengancaman ini. Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kerja korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya. "Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya, Senin (29/05/2023).

  2. 2. Ditangkap saat datangi kembali toko

    Pelaku pengancaman dengan senjata tajam. IDN Times/ dok Polres Tulungagung
    Pelaku pengancaman dengan senjata tajam. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

    Korban yang takut lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi mengamankan pelaku saat mendatangi korban di tempat kerjanya untuk kedua kali. Saat pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barnag bukti berupa 1 buah pisau. "Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan," tuturnya.

  3. 3. Ancam korban tidak dekati perempuan yang sedang disukainya

    Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta
    Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

    "Motifnya pelaku cemburu karena perempuan yang disukai sudah memiliki pacar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More