Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ART Surabaya Pencuri Emas di Rumah Majikan, Ternyata Beraksi di Dua TKP
Pelaku pencurian emas dan dollar. Dok. Istimewa
  • Seorang ART bernama E (40) ditangkap polisi Surabaya karena mencuri emas dan dolar dari rumah majikannya di dua lokasi berbeda, Jalan Legundi dan Jalan Kedinding Lor.
  • Modus E adalah berpura-pura bekerja sebagai pembantu rumah tangga, lalu mencuri emas milik korban yang disimpan di kamar setelah beberapa waktu bekerja.
  • Aksi pencurian menyebabkan kerugian Rp30 juta di Legundi dan Rp26 juta di Kedinding Lor; pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - E (40), Asisten rumah tangga yang ditangkap polisi usai mencuri emas dan dolar di rumah majikan ternyata tidak hanya beraksi sekali. E ternyata sudah dua kali beraksi di tempat yang berbeda.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, ternyata setelah beraksi di rumah korban DC di jalan Legundi, Kecamatan Genteng, E kembali beraksi di Jalan Kedinding Lor Surabaya. "Di Legundi beraksi tanggal 20 April 2026, di Kedinding Lor tanggal 30 April 2026," ujar Hadi, Senin (25/6/2026).

Hadi menyebut, modus E melakukan pencurian yakni dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saat baru mulai kerja, E pun menggasak barang milik majikannya. "Pelaku berperan sebagai pelaku utama yang melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga setelah itu pelaku mengambil emas milik korban yang berada dalam kamar korban," terang dia.

Atas kelakuan E itu, korban Legundi mengalami kerugian Rp30 juta. Sementara, korban Jalan Kedinding Lor mencapai Rp26 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku. "Tersangka mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga setelah itu pelaku mengambil emas milik korban yang berada dalam kamar korban," jelasnya.

E kemudian disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. E pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article