Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Arisan By JNK Tipu 140 Orang, Rp71 Miliar Mengalir
Dirresiber Polda Jatim rilis kasus arisan online fiktif. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polda Jawa Timur menangkap JNK, pemilik arisan online fiktif By JNK asal Bali, yang diduga menipu sedikitnya 140 korban dari berbagai wilayah Indonesia.
  • Sejak awal 2024, JNK diduga menarik member lewat promosi media sosial, klaim arisan aman, keuntungan hingga 10 persen, serta anggota dan transaksi fiktif.
  • Analisis transaksi Juni 2025–Juni 2026 menemukan aliran sekitar Rp71 miliar; polisi menyita perangkat, rekening, dan aset serta menelusuri dugaan pencucian uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Iming-iming keuntungan arisan online berujung petaka. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif bernama “By JNK” yang diduga meraup transaksi hingga Rp71 miliar.

Seorang perempuan asal Bali berinisial JNK, selaku pemilik arisan online tersebut, kini telah ditangkap dan ditahan penyidik. Polisi mencatat sedikitnya 140 korban dari berbagai wilayah Indonesia dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik mengungkap pola pengelolaan arisan yang diduga digunakan untuk menarik kepercayaan calon member. “Untuk tersangka, kita sudah amankan dan sudah kita tahan dengan inisial JNK yang beralamat di Bali,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Kasus ini disebut telah berjalan sejak awal 2024. Tersangka mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan kepada calon member.

Untuk meyakinkan calon korban, promosi tersebut dibumbui sejumlah klaim, mulai arisan aman dan terpercaya, owner amanah, hingga menampilkan testimoni yang diklaim sebagai pengalaman nyata anggota. “Sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member untuk kemudian bergabung dalam program arisan online tersebut,” kata Bimo.

Calon member yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program arisan yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial. Tersangka menawarkan sejumlah program, termasuk arisan menurun, dengan iming-iming keuntungan yang disebut dapat mencapai 10 persen, sesuai program yang diikuti.

Bimo membeberkan, tersangka memiliki kendali penuh atas pelaksanaan arisan, mulai menentukan waktu hingga besaran keuntungan. Dalam menjalankan operasionalnya, tersangka dibantu sejumlah admin.

Admin tersebut bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp, hingga mengingatkan member untuk melakukan pembayaran. Namun, polisi menemukan modus lain yang membuat arisan tersebut tampak seolah-olah berjalan normal. Tersangka diduga menggunakan nama-nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan anggota aktif. Bahkan transaksi atas nama member fiktif itu dilakukan menggunakan uang milik tersangka sendiri. “Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif,” kata Bimo.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mempertahankan kepercayaan anggota. Dengan adanya nama-nama yang tampak aktif, calon member dibuat percaya bahwa seluruh slot arisan telah terisi dan sistem berjalan sebagaimana mestinya. Polisi menyebut tersangka membangun kepercayaan calon korban melalui kombinasi promosi media sosial, klaim keamanan dan legalitas, iming-iming keuntungan, hingga tampilan keanggotaan yang seolah-olah normal.

“Dengan pola tersebut tersangka membangun kepercayaan calon member sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih,” ungkapnya.

Dari hasil analisis transaksi keuangan pada Juni 2025 hingga Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Sementara jumlah korban sementara mencapai sekitar 140 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah, mulai Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Dalam pengungkapan kasus, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis arisan tersebut. Barang bukti di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi arisan, termasuk akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan program tersebut.

Tak berhenti pada penipuan online, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset turut diamankan, di antaranya BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. “Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan,” ujar Bimo.

Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online By JNK. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dapat menghubungi hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di 0881-1043-007.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article