Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apotek di Banyuwangi Dilarang Jual Obat Sirop
Imbauan masyarakat menghindari obat sirup di Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Menyusul adanya penyakit gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) di beberapa daerah di Indonesia, seluruh apotek di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilarang untuk menjual segala jenis obat sirop.

1. Segala jenis obat sirup dewasa dan anak ditarik

Pengecekan peredaran obat sirup di apotek Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Satria mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan dan memasang imbauan di beberapa apotek. Hal ini dilakukan setelah adanya edaran dari Kemenkes RI dan BPOM.

"Beberapa apotek sudah kita pasang poster dan imbauan untuk sementara menghindari obat sirop. Besok akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh di setiap kecamatan," kata Satria, Senin (24/10/2022).

Hasil pengecekan yang dilakukan di beberapa apotek di Banyuwangi wilayah utara, polisi menemukan satu apotek yang masih memiliki stok sirop yang masuk ke dalam daftar larangan.

"Dari pengecekan hari ini, ada apotek yang masih memiliki stok Termorex sirop. Namun posisinya sudah tidak di pasang (display). Sedang proses menunggu sales untuk pengembalian," jelasnya.

2. Di Banyuwangi belum ada kasus gagal ginjal akut

Pengecekan peredaran obat sirup di apotek Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut misterius di Banyuwangi. Namun demikian, pihaknya telah melakukan imbauan secara massal agar kasus tersebut tidak pernah ada di Banyuwangi.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal misterius tersebut di Banyuwangi," kata Sudarto.

Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi ke setiap apotek dan juga layanan penyedia obat. Seluruhnya diminta agar menyimpan segala jenis obat sirop untuk sementara waktu dan tidak menjualnya kepada masyarakat.

"Berdasarkan surat edaran, kita lakukan penahanan semua jenis obat sirop. Pemberitahuan juga dilakukan agar apotek dan penyedia layanan obat-obatan hendaknya menyimpan stok obat sirop yang ada atau dikembalikan sampai ada informasi lebih lanjut," jelasnya.

3. Omzet apotek menurun

Pengecekan peredaran obat sirup di apotek Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Di lain sisi, dengan imbauan penahanan obat sirop ini memberikan dampak penurunan omzet penjualan. Menurut Bobby Sugara, apoteker Kimia Farma di wilayah Kelurahan Singotrunan, omzet di tempatnya bekerja mengalami penurunan antara 7 hingga 10 persen.

"Penjualan obat jenis sirop cukup lumayan di sini. Kalau omzet pasti menurun, kisaran 7 sampai 10 persen. Cuman karena menuruti aturan ya harus bagaimana lagi," ungkap Bobby.

Sejak edaran tersebut turun, Bobby mengaku telah menarik seluruh obat jenis sirop yang ada di apotek tempat dirinya bekerja. Hingga ada instruksi lebih lanjut, dia memastikan tidak akan melayani penjualan segala jenis obat sirop.

"Sudah kita tarik semua untuk jenis obat-obatan sirop. Vitamin cair, tradisional medicine, Paracetamol sirop, Sementara tidak melayani dulu. Hingga ada instruksi lebih lanjut dari pusat," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article