Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apes, Rumah Warga Surabaya Ini Dua Kali Kemalingan

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Apes benar nasib seorang warga Kota Surabaya berinisial S (41). Selama kurun waktu satu minggu, rumahnya dua kali kemalingan. Ternyata, S sudah diincar oleh maling yang ingin menggasak uang hingga barang-barang yang ada di rumahnya.

1. Korban pertama kali kemalingan saat pulang kampung

Ilustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menuturkan, pencurian pertama terjadi pada Jumat (28/1/2022). Kala itu, S sedang pulang kampung ke Kabupaten Tulungagung. Rumahnya di Perumahan UKA Gang 14, Kecamatan Benowo, Surabaya pun dibobol maling.

"Waktu korban masuk ke dalam, dia melihat baju di kamarnya acak-acakan dan uang Rp7 juta yang disimpan di lemari hilang,” ujar Mirzal, Senin (21/2/2022).

2. Lalu kemalingan lagi ketika ditinggal salat

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak cukup sampai di situ, peristiwa kemalingan kembali dialami S pada Rabu (2/2/2022). Saat itu, S sedang meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid. Betapa kagetnya ia ketika mendapati rumahnya berantakan. Ternyata, maling kembali menyatroni rumahnya.

“Kejadian yang kedua barang yang hilang, berupa alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu, dan ponsel merek Samsung A01,” lanjut Mirzal.

3. Tersangka ditangkap polisi tak lama kemudian

Dalam kurun waktu sepekan, rumah S sudah dua kali diacak-acak maling. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Polrestabes Surabaya pun memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, dia diringkus di kawasan Tambak Dalam Baru I-B, Surabaya,” ungkapnya.

4. Ternyata tersangka adalah residivis

Pelaku dua pencurian tersebut adalah ST, seorang residivis kasus pencurian di Malang. dok. Istimewa.

Ternyata, pelaku dua pencurian tersebut adalah ST, seorang residivis kasus pencurian di Malang. ST sempat dipenjara oleh Polresta Malang dan bebas pada tahun 2005. Tak kapok, ST kembali mengulangi perbuatannya. Dia pun kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatang dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Saat mencuri pelaku membawa barang-barang hasil kejahatan di dalam tas ranselnya. Sisa uang tujuh juta rupiah tinggal Rp285 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Mirzal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us