Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

APBD Jatim 2026 Disahkan, Pendapatan Anjlok Rp9 T Akibat Regulasi

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Raperda APBD Jatim 2026 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, pendapatan daerah turun Rp9 T akibat perubahan regulasi nasional.
  • Pendapatan daerah di APBD 2026 dipatok Rp26,30 triliun, turun Rp1,96 triliun dari usulan awal dan anjlok Rp9,17 triliun dibanding realisasi 2024.
  • Gubernur Khofifah menegaskan penurunan pendapatan bukan karena lemahnya tata kelola, melainkan akibat perubahan regulasi nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (15/11/2025). Seluruh fraksi menyatakan setuju dan menandatangani persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jatim.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa seluruh masukan fraksi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. “Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, memaparkan struktur APBD yang disahkan: pendapatan daerah Rp26,3 triliun, belanja Rp27,2 triliun, dan pembiayaan daerah Rp916,7 miliar. Pendapatan daerah di APBD 2026 dipatok Rp26,30 triliun, artinya turun Rp1,96 triliun (–6,94 persen) dari usulan awal dan anjlok Rp9,17 triliun dibanding realisasi 2024.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penurunan pendapatan daerah bukan disebabkan lemahnya tata kelola, melainkan akibat perubahan regulasi nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Ini bukan karena kemampuan kompetensi dan tata kelola kami. Ini murni karena undang-undang,” tegas Khofifah.

Khofifah menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025 berlaku skema opsen PKB bagi kabupaten/kota. Mereka berhak memungut tambahan sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga distribusi PKB dan BBNKB yang sebelumnya menjadi andalan pendapatan provinsi berubah total.

“Per Januari 2025, peruntukan dan distribusinya berubah. Ini menyebabkan PAD Pemprov Jatim dari PKB dan BBNKB berkurang Rp4,2 triliun,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa 14 kabupaten/kota juga terdampak, sehingga penurunan pendapatan bukan hanya dialami provinsi.

Fraksi PKB melalui juru bicaranya Ibnu Alfandy Yusuf menyatakan keprihatinan mendalam atas turunnya pendapatan daerah. PKB menyoroti bahwa meski PAD menjadi kontributor terbesar dengan 66 persen, pertumbuhannya stagnan, bahkan hanya diproyeksikan naik 2 persen pada 2026, dan dibanding realisasi 2024 malah turun Rp5,9 triliun atau 26 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

APBD Jatim 2026 Disahkan, Pendapatan Anjlok Rp9 T Akibat Regulasi

16 Nov 2025, 15:48 WIBNews