Antisipasi Worldcoin dan WorldID, Diskominfo Jatim Ikut Awasi

Surabaya, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur (Jatim) langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan Worldcoin dan WorldID.
Koordinasi ini dilakukan untuk antisipasi aktivitas layanan mencurigakan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara di kota/kabupaten di Jatim. Meski hingga kini, belum ada temuan aktivitas Worldcoin maupun WorldID di Jatim.
"Kami telah melakukan komunikasi dgn Direktur Pengawasan ruang digital, Kemen Komdigi. Bahwa benar Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID," ujar Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin kepada IDN Times, Senin (5/5/2025).
Sherlita pun mendapatkan arahan dari Kementerian Komdigi untuk ikut melakukan aktivitas mencurigikan. Termasuk mengajak untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Komdigi mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," kata dia.
Jika ada masyarakat yang mendapati temuan aktivitas mencurigakan layaknya dilakukan Worldcoin dan WorldID, maka pihaknya sudah menyediakan hotline aduan. Ada dua aduan, bisa ke Komdigi langsung atau ke Diskominfo Jatim.
"Jika masyarakat mendapatkan atau menemui dugaan pelanggaran dimaksud dapat melaporkan melalui https://aduankonten.id/," katanya.
"Juga bisa ke SMS 1708, bisa hotline 1500979. Tapi, laporan yang masuk tetap kami teruskan ke Kemen Komdigi. Karena sepenuhnya kewenangan Kemen Komdigi," pungkasnya.