Amarah Cemburu, Pria Bangkalan Habisi Istri dan Pacarnya

Bangkalan, IDN Times - Abdul Rozak (44) pria asal Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan tega membacok istrinya sendiri EFD (45) dan AA (36), pria yang diduga silingkuhan istrinya hingga tewas, Selasa (22/4/2025). Diduga pembacokan terjadi karena motif cemburu.
Aksi itu dilakukan Rozak karena dia merasa marah ketika melihat istrinya berselingkuh dengan AA di sebuah indekos Perumahan Griya Anugrah Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Amarah itu membuat Rozak menikam AA dan istrinya dengan sebilah clutit.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, sebelum peristiwa sadis itu terjadi, Rozak datang ke kos istrinya dan AA. Pria itu lalu mendobrak pintu hingga terbuka.
"Kedua korban ditemukan pelaku di tempat indekos, kemudian diketahui pelaku, didobrak pintunya, istrinya berada di dalam kamar kos," ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Rozak yang mengetahui istrinya ada di dalam kamar bersama AA, langsung membacok keduanya. Rozak mengejar keduanya hingga ke dalam kamar mandiri.
"Pelakunya kalap melakukan penganiayaan dengan membacok telinga pertama kali, kemudian mengejar korban lainnya laki-laki yang bersama istrinya di kamar mandi dan sampai dilakukan pembacokan di kamar mandi," katanya.
Akibat perbuatan Rozak, AA langsung tewas di kamar mandi. Sementara istri Rozak mengalami luka bacok pada punggung sisi kiri, pipi kiri hingga dagu dan luka bacok pada pangkal paha kiri.
Istri Rozak pun langsung dibawa ke IGD RSUD Syamrabu Bangkalan. Namun, sebelum sampai di rumah sakit, istri Rozak meninggal dalam perjalanan.
Satu jam setelah aksi pembacokan ini, Polres Bangkalan pun langsung menangkap Rozak. Rozak ditangkap saat mengendari motornya di jalan.
"Alhamdulilah pelaku dugaan tindak pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia berhasil kita amankan satu jam setelah kejadian," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Rozak pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.