Alasan 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Tembakkan Gas Air Mata

Surabaya, IDN Times - Tiga Polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan membeberkan alasan membawa dan menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Alasan itu mereka sampaikan dalam sidang lanjutan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Terdakwa pertama, Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengakui personel yang bertugas membawa gas air mata. Ia bahkan menyebut, sudah enam kali pertandingan, gas air mata selalu ada di lapangan.
"Saya berpatokan pada bantuan pasukan, sudah enam kali pertandingan, sebelum apel di depan, saya selalu tahu Brimob bawa gas air mata," katanya.
Sebagai Kabag Ops, harusnya Wahyu telah mengetahui regulasi FIFA tersebut. Namun, Wahyu membiarkan itu terjadi.
Kemudian untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, mengakui tak tau soal regulasi FIFA yang melarang membawa gas air mata. Sebagai Danki Brimob, pihaknya diperbantukan menjaga kaemanan pertabdingan. Pasukannya pun memakai Perlengkapan Huru Hara (PHH) yang di dalamnya termasuk pelontar gas air mata.
"Kami membawa peralatan PHH, yang mana gas air mata juga perlengkapan PHH," ungkapnya.
Hasdarmawan mengaku ada sembilan anggota Brimob dibawa kendalinya yang membawa gas air mata. Ie memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata karena sudah banyak suporter yang turun ke lapangan.
"Saya melihat masa dari arah selatan masuk, setelah itu terdengar suara letusan yang jatuh ke tengah lapangan, massa berlari ke arah selatan dan menyerang kami, dengan itu kami arahkan tembak, persiapan penembakan, seingat saya empat kali," ungkapnya.
Pembelaan soal penembakan gas air mata menurut Hasdarmawan, harus dilakukan demi mencegah suporter tribun lainnya yang turun ke lapangan menyerang petugas.
"Kalau tidak kita lakukan, semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang," katanya.
Terkait gas air mata ditembakkan ke arah tribun, itu dari personel sendiri. Mereka dilatih untuk menembak ke arah yang mengancam.
"PHH Brimob itu tahu mana yang mengancam, ketika ada perintah menembak, ancaman itu yang akan diarahkan," ungkapnya.
Alasan mantan Danki 1 Brimob ini juga sama dengan terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmad mengatakan. Bambang menyebut, personelnya yang berjumlah 29 orang itu membawa perlengkapan pengendalian massa (Dalmas). Perlengkapan pengendalian massa sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 16 terdiri rompi, helem, tameng, pecut, gas air mata dan Apar.
"Dua anggota bawa gas air mata. Ada lima amunisi merah dan kuning," kata dia.
Alasan, memerintahkan penembakan gas air mata itu saat suporter banyak yang melemparkan berbagai benda ke arah lapangan, ada pemain Arema dan Persebaya yang harus diamankan dan dua anggota Polisi yang terluka karena lemparan benda keras.
"Serangan (lemparan) dari atas, kemudian kedua lebih keras, ada botol, paving, batu. Ketiga lebih keras lagi, dari arah utara makin banyak, akhirnya saya perintahkan tembak gas air mata. Satu kali titiknya di tengah," ungkapnya.
Bambang mengaku, bukan pertama kalinya ia membawa gas air mata di pertandingan. Sudah 10 kali pertandingan, ia selalu membawa air mata.
"Kami 10 kali pertandingan bawa itu, tapi gak ditegur (Panpel)," pungkasnya.