Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ajukan 3 Saksi Hingga SP3, Jurus Dhani Lawan Status Tersangka

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Surabaya, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10). Sekitar pukul 13.00 WIB, dia didampingi 12 kuasa hukumnya masuk ke ruang penyidik dan berakhir hingga pukul 18.00 WIB.

Usai diperiksa, Dhani mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan. "Mas Dhani menjawab fakta-fakta lapangan," ujar kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian Megantara.

1. Sekitar dua minggu lagi tiga saksi ahli Dhani datangi Polda Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aldwin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan saksi ahli dan direspons cukup baik oleh kepolisian. Saat ini tengah mengatur agenda agar sinkron. "Bisa seminggu atau dua minggu ke depan. Mudah-mudahan para ahli berembuk pada akhirnya meringankan mencapai kesepakatan tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

2. Kuasa hukum akan ajukan SP3 jika kasus ini tidak memenuhi unsur pidana

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aldwin menambahkan, jika tidak memenuhi unsur pidana dia akan mengajukan SP3 untuk kliennya kepad kepolisian. Dia pun optimis jika Dhani tidak akan ditahan nantinya. "Karena sekali lagi subjek nama hukum yang disebut Mas Dhani gak jelas berkata untuk siapa," tambahnya.

Terkait saksi ahli yang diajukan, Aldwin menyampaikan sudah ada tiga nama. Namun nama tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan untuk Dhani. "Sudah ada (saksi ahli). Hanya nanti kepastian bisa berubah tentunya. Hanya yang dipastikan itu ahli ITE, komunikasi dan pidana," terangnya.

3. Dhani siap taat hukum

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketika ditanya apabila tiga saksi tersebut tidak bisa meringankan status hukum Dhani, Aldwin menyampaikan akan mentaati prosedur hukum yang berlaku. "Apapun proses hukum kita jalani sesuai koridor. Apapun perlawanan hukum kita akan lakukan. Mudah-mudahan kita akan menggali secara materil berbagai aspek karena menyangkut nasib seseorang. Ini kan pidana," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us