Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena Nyabu

Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena Nyabu
Para tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang nelayan berinisial AT (43), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual dan juga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kepada polisi, tersangka berdalih mengonsumsi obat terlarang itu agar kuat dan selalu tampil prima saat mencari ikan di tengah laut.

1. Tersangka ditangkap polisi setelah melakukan transaksi sabu

Para tersangka kasus narkoba saat  di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Para tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha mengatakan, AT ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan setelah melakukan transaksi jual beli sabu di depan Gang Sari Laut, Desa Karangagung, Palang, Tuban. Ia dibekuk pada Selasa (23/8/2022), lalu.

"Dalihnya apapun, tindakan pelaku ini jelas salah," kata Yakhob saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

2. Sebelum menangkap AT, polisi juga menangkap tersangka lain

Para tersangka kasus narkoba saat  di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Para tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Penangkapan AT sendiri berawal dari penangkapan tersangka lainnya berinisial H yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Lamongan. Tersangka H mengaku jika ia memperoleh narkoba dari tersangka AT.

"Setelah dikembangkan ternyata barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AT. Kemudian kita tangkap pelaku bersama barang bukti berupa sabu yang dibungkus mengunakan plastik klip," terang Yakhob.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Para tersangka kasus narkoba saat  di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Para tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Dari tangan tersangka, polisi  menyita 1,17 gram sabu, uang tunai Rp1 juta, alat hisap sabu dan juga handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. AT terancam mendapatkan hukuman berat karena Tuban selama ini menjadi salah satu surganya peredaran narkoba.

"Untuk peredaran narkoba ini paling banyak berasal dari daerah Pantura termasuk pelaku AT ini juga tinggal di daerah Pantura," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Mojokerto Mau Pindah Ibu Kota, Pemprov Minta Hitung Fiskal

11 Jun 2026, 14:19 WIBNews