Ada Kejanggalan Renovasi Kanjuruhan, Plt Kadispora Dipanggil Kejaksaan

Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mencium ada yang janggal dalam proses renovasi Stadion Kanjuruhan. Pasalnya, beberapa material bekas stadion tersebut diduga dijual tidak sesuai prosedur, karena tidak melibatkan lembaga lelang negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. Mereka juga telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memeriksa penjualan besi bekas Kanjuruhan senilai Rp840 juta

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rahmat Riadi menjelaskan jika pihaknya memeriksa pembongkaran aset dan penjualan besi bekas Stadion Kanjuruhan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga pakar hukum karena hasil penjualannya senilai Rp840 juta tidak jelas.
"Kami melakukan pemeriksaan karena mendapat laporan dari masyarakat. Jadi biar transparan kita lakukan pemeriksaan dengan memanggil Plt Kadispora kemarin," terangnya saat dihubungi pada Senin (29/1/2024).
2. Kejaksaan juga menginvestigasi penjualan tiang lampu stadion senilai Rp250 juta

Tidak hanya besi bekas Stadion Kanjuruhan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga menginvestigasi penjualan tiang besi lampu Stadion Kanjuruhan. Pasalnya tiang setinggi 25 meter yang sudah dipotong-potong ini diperkirakan telah dijual senilai Rp250 juta.
"Saya minta doa saja agar kasus ini bisa terang benderang. Jadi tidak menjadi kegaduhan di masyarakat, pasalnya pembangunan stadion ini menjadi perhatian masyarakat," tegasnya.
3. Kejaksaan menyelidiki siapa yang menyusun Dispora Kabupaten Malang menjual besi-besi bekas ini

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan jika pihaknya tengah menyelidiki siapa yang memerintahkan Dispora Kabupaten Malang untuk menjual besi-besi ini. Pasalnya penjualan besi ini diduga tanpa melibatkan lembaga lelang negara. Dan Stadion Kanjuruhan jelas-jelas adalah aset negara.
Besi-besi ini saat ini juga telah diamankan di depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemkab Malang di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Besi-besi ini tidak boleh didekati atau dipindahkan karena statusnya sebagai alat bukti.



















