Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ABH Perundung Anak Down Syndrome Dibina di Rumah Perubahan Pemkot

Kota Surabaya
2 min read
ABH Perundung Anak Down Syndrome Dibina di Rumah Perubahan Pemkot
Konferensi pers soal penanganan kasus perundungan anak down syndrome di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polrestabes Surabaya memproses K (11) sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan terhadap Z (10), anak down syndrome yang meninggal dunia.

  • Berdasarkan mekanisme peradilan anak dan penelitian sosial, K tidak ditahan serta dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Bapas dan DP3APPKB Surabaya.

  • Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan pihak terkait menyepakati pembinaan K selama enam bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya, mencakup pendidikan, konseling, kesehatan, dan makan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - K (11) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas perundungan terhadap anak down syndrome di Surabaya berinisal Z (10) hingga meninggal dunia telah diproses oleh Polrestabes Surabaya. Hasilnya, K menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya selama enam bulan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka proses hukum dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan penelitian sosial yang melibatkan berbagai pihak.

"Memang proses penelitian sosial itu yang dilakukan oleh Peksos itu memerlukan kesekian yang komprehensif meliputi dari keluarga, lingkungan, termasuk keluarga anak," ungkapnya saat konferensi pers Polrestabes Surabaya.

Selama proses penelitian berlangsung, ABH K tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Tetapi, ia memastikan bahwa anak tersebut terus diawasi oleh Badan Permasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

"Penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua, wali, atau mengikut sertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengambilan keputusan terhadap nasib hukum ABH K pun sudah selesai dilakukan hari ini, Senin (19/2026). Hasilnya, berbagai pihak menyepakati agar ABH K dilakukan pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya selama 6 bulan.

"Pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan, untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di rumah perubahan," jelas dia.

Keputusan terhadap ABH K ini disepakati oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, dan pihak lain yang diikutsertakan.

Sebelumnya, seorang anak disabilitas down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya berinisial Z (10) meninggal dunia dalam kondisi wajah membiru dengan tali di leher. Z meninggal diduga jadi korban bullying yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More