Surabaya, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. “Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan dilakukan saat petugas memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di sisi bak truk.
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar,” tegasnya. Selain menyita BBM ilegal, polisi juga mengamankan satu unit truk sebagai sarana pengangkutan serta menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha. “Modusnya membeli BBM secara bertahap di SPBU, lalu dipindahkan ke jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” jelas Arman.
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara. Kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
