Kota Madiun, IDN Times – Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus penyebar kabar bohong yang memperkeruh situasi.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan total ada 91 orang yang ditangkap pascaaksi ricuh.
“Dari jumlah tersebut, 82 orang masih berusia anak-anak sehingga tidak diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).