Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Riyanto
9 orang ditetapkan tersangka di kasus unjuk rasa perusakan dan pelemparan molotov pada gedung DPRD Kota Madiun. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • 9 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Kota Madiun

  • Ada yang menyerahkan diri dan peran tersangka berbeda-beda

  • Tersangka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Madiun, IDN Times – Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus penyebar kabar bohong yang memperkeruh situasi.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan total ada 91 orang yang ditangkap pascaaksi ricuh.

“Dari jumlah tersebut, 82 orang masih berusia anak-anak sehingga tidak diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

1. Ada yang menyerahkan diri

9 orang ditetapkan tersangka di kasus unjuk rasa perusakan dan pelemparan molotov pada gedung DPRD Kota Madiun. IDN Times/Riyanto.

Menurut Kompol I Gusti, penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Sebagian dari mereka ditangkap di lokasi berbeda, sementara ada pula yang menyerahkan diri usai masuk daftar pencarian polisi.

“Sebanyak sembilan orang dewasa kami proses hukum lebih lanjut. Ada yang kami tangkap, ada juga yang menyerahkan diri,” terangnya.

2. Peran tersangka berbeda-beda

Barang bukti kendaraan milik para tersangka yang turut diamankan. IDN Times/Riyanto.

Dari hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pelempar molotov dan penyebar hoaks, sedangkan tujuh lainnya terbukti melakukan aksi perusakan serta pencurian di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, serta material yang dipakai dalam aksi anarkis.

3. Terancam 15 tahun penjara

Barang bukti besi yang dijarah para tersangka yang turut diamankan. IDN Times/Riyanto.

Kompol I Gusti menegaskan, kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka pelempar molotov dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dikenakan UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,” tegasnya.

Editorial Team