Malang, IDN Times - Ratusan massa yang tergabung sebagai kelompok Arek Malang menyambut kebebasan 7 terdakwa kasus pengerusakan Kantor Arema FC yang dilaksanakan pada Jumat (27/10/2023). Mereka sudah berkumpul sejak Kamis (26/10/2023) malam sekitar pukul 10.00 WIB dan berkumpul di depan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Jalan Asahan, Kecamatan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Mereka yang dibebaskan hari ini di antaranya Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22). Sementara 1 orang terdakwa yang masih menjalani penahanan adalah Andhika Bagus (29).