6 Pesilat Surabaya Diringkus Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

- Polisi menangkap 6 pesilat Surabaya usai pengeroyokan saat konvoi di Jalan Menganti.
- Pelaku membawa senjata tajam dan mencari musuh dengan sasaran random, korban dikeroyok karena menggunakan atribut PSHT.
- Korban mengalami luka sayat akibat senjata tajam, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Surabaya, IDN Times - Menjelang malam 1 Suro, Polrestabes Surabaya menangkap enam orang pensilat. Mereka ditangkap setelah melalukan pengeroyokan saat konvoi di Jalan Menganti, Surabaya Sabtu (21/6/2025) pukul 03.00 WIB.
Enam pesilat yang terlibat pengeroyokan itu adalah FM (18), MR (20) GR (19), AS (29), AI (21) dan BN (26). Sementara korban adalah HF (19).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, sebelum melakukan pengeroyokan mereka terlebih dahulu melakukan konvoi. Keenam pelaku konvoi bersama sekitar 20 orang rombongan yang berasal dari dua perguruan silat, yakni PSHW dan Pagar Nusa.
"Mereka melakukan konvoi membawa senjata tajam berupa celurit besar, celurit kecil senjata tajam karimbit, dan senjata tajam golok dengan tujuan mencari musuh dengan sasaran random," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/6/2025).
Edy menuturkan, kelompok pesilat itu sengaja konvoi untuk mencari musuh dengan ciri-ciri menggunakan atribut atau pakaian berlogo PSHT. Ketika bertemu dengan target, pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
"Mereka sepakat dan berkumpul kemudian berkeliling mencari lawan atau musuh dan pada akhirnya mereka ketemu kemudian langsung melakukan tindakan pengeroyokan," ungkapnya.
Korban yakni HF saat itu menjadi target pengeroyokan karena menggunakan hoodie PSHT. Pengeroyokan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan senjata tajam. Hal ini mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
"Korban dikeroyok oleh enam orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang berakibat korban mengalami luka sayat atau robek pada muka akibat benda tajam," katanya.
Polisi telah menyita empat buah senjata tajam (sajam) dari para pelaku. Sajam itu mulai dari jenis karimbit, golok, clurit kecil hingga clurit besar.
Enam tersangka ini pun disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun.
Edy mengimbau kepada seluruh perguruan silat dan para tokoh-tokohnya agar bisa mengendalikan anggotanya untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan khususnya Kota Surabaya. Pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas bila masih ada pesilat yang meresahkan.
" Apabila masih ada anggota yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dengan membuat resah warga masyarakat kota Surabaya tidak segan-segan kami akan mengambil tindakan tegas apalagi membahayakan jiwa atau meresahkan masyarakat," pungkas dia.