Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
36 Kali Curi Motor, Pria di Surabaya Minta Bantuan Dukun
ilustrasi pencurian motor (freepik.com/Freepik)
  • Polisi Surabaya menangkap YA (37) setelah menyelidiki tiga laporan pencurian motor di Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng; ia mengaku terlibat dalam 36 lokasi lain.

  • Menurut polisi, YA beraksi bersama beberapa rekan yang kini berstatus DPO, termasuk joki, serta mendatangi dukun sebelum mencuri sepeda motor.

  • YA ditangkap di Makam Rangkah setelah diduga melawan dan melarikan diri; polisi menyita ponsel, motor, celurit, pisau, dan masih memburu pelaku lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - YA (37) seorang pria dari Surabaya akhirnya dibekuk polisi setelah 36 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Pahlawan. Sebelum melalukan aksinya, YA selalu pergi ke dukun agar aksinya lancar.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut YA juga mengaku terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lain.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan YA tak sendiri, dia beraksi bersama beberapa orang lainnya. Sayangnya, mereka kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, pada Jumat (2/10/2026).

Hadi menjelaskan, laporan pertama diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang di kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah.

"Dua hari berikutnya, Polsek Bubutan menerima laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026) terekam kamera pengawas lingkungan," jelasnya.

Laporan lainnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Polisi menyebut pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.

Menurut keterangan Hadi, YA melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengawas.

Aksi YA pun berakhir pada Selasa (22/9/2026). Ia ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya. "Saat hendak diamankan, YA disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke dua kalinya," terang dia.

Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut YA mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto Surabaya.

"Petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut," pungkas dia.

YA disangkakan dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article