Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
31 Daerah di Jatim Masih Jebol Batas Belanja Pegawai, Nganjuk Terboros
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, M. Yasin. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya tujuh daerah yang berhasil menekan belanja pegawai di bawah batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD.
  • Kabupaten Nganjuk tercatat paling tinggi dengan porsi belanja pegawai sekitar 44 persen dari total APBD, menunjukkan masih beratnya beban anggaran di sejumlah daerah.
  • Pemerintah pusat menyiapkan relaksasi aturan mulai Januari 2027 agar daerah punya waktu menyesuaikan, sambil tetap diwajibkan menurunkan belanja pegawai secara bertahap tanpa PHK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Mayoritas pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) masih belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dari 38 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang berhasil memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, M. Yasin mengatakan, kondisi itu membuat masih ada 31 kabupaten/kota yang porsi belanja pegawainya melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Di Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota, yang sudah memenuhi ketentuan mandatory spending maksimal 30 persen baru tujuh daerah. Artinya masih ada 31 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 30 persen," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/6/2026).

Yasin menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memenuhi ketentuan tersebut. Jika digabungkan dengan tujuh kabupaten/kota yang sudah sesuai aturan, terdapat delapan pemerintah daerah di Jatim yang telah memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen.

Sebaliknya, sejumlah daerah masih memiliki beban belanja pegawai yang cukup tinggi. Salah satu yang tertinggi adalah Kabupaten Nganjuk dengan porsi belanja pegawai mencapai sekitar 44 persen dari total APBD.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan relaksasi aturan bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersepakat menyiapkan regulasi yang memberikan kelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai mulai Januari 2027. "Akan ada relaksasi bagi daerah yang memang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sehingga memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan kemampuan anggarannya," katanya.

Meski mendapat relaksasi, pemerintah daerah tetap diwajibkan menurunkan porsi belanja pegawai secara bertahap. Salah satu caranya ialah melakukan pemetaan beban kerja untuk memastikan jumlah aparatur sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Yasin menegaskan, penyesuaian itu bukan dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan dengan mengurangi rekrutmen pegawai baru ketika aparatur yang ada memasuki masa pensiun.

"Kalau memang beban kerja sudah bisa ditangani dengan jumlah pegawai yang ada, maka pegawai yang pensiun tidak perlu langsung diganti. Jadi bukan PHK, tetapi pengurangan dilakukan secara alami," jelasnya.

Selain penataan jumlah pegawai, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi komponen belanja pegawai lainnya, termasuk besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), agar struktur APBD menjadi lebih sehat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Yasin juga menyampaikan, bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah seperti Pacitan, Sampang, dan Situbondo, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan agar penyesuaian belanja pegawai tidak mengganggu pelayanan publik.

Editorial Team

Related Article